Nah, Sekarang Perempuan Aceh Dilarang Ngangkang Ketika Naik Motor



Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, Provinsi Aceh akan mengeluarkan peraturan yang melarang bagi perempuan duduk mengangkang saat diboncengi kaum laki-laki di sepeda motor. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) atau DPRD siap mendukung.






"Kami mendukung dengan rencana tersebut. Karena selama ini, akhlak dan adat istiadat Aceh semakin luntur. Tapi hal itu belum mencerminkan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh," kata Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, M. Yusuf A. Samad, saat dihubungi detikcom, Rabu (02/01/2013).



Menurut Yusuf, perempuan yang duduk mengangkang saat di sepeda motor berefek ketat sehingga membentuk tubuh. "Pakaian yang membentuk tubuh belum memenuhi kriteria dari nilai nilai syariat Islam," sebutnya.



Yusuf menyarankan kepada walikota, sebelum mengeluarkan peraturan, lebih dahulu menyosialisasikan ke kalangan eksekutif dan legislatif.



Sebelumnya, di depan jamaah zikir di Lapangan Hiraq, Senin (31/12/2013) malam, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menyatakan akan mengeluarkan peraturan tentang larangan perempuan mengangkang saat berada di sepeda motor. Perempua n disarankan duduk menyamping.



"Untuk tahap pertama, akan mengeluarkan ada surat edaran terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan keluarkan peraturan, sehingga apabila ada yang melanggar akan kita tindak sesuai dengan aturan yang akan kita berlakukan," kata Suaidi.



Menurut Suaidi, hal itu diberlakukan dengan tujuan agar mengenal yang mana orang perempuan dan laki laki saat mengendarai sepeda motor. Peraturan tersebut diterapkan secara perlahan dan berlaku tidak hanya bagi kaum pasangan muda-mudi non muhrim saja, tapi juga orang tua.



via: okezone.com